Anak Yatim Ini Tidak Berhak Mendapatkan Zakat, Mengapa ?
portalberita -Di lingkungan kita kerap kali berpendapat bila ada anak yatim, harus diberi zakat fitrah. Karena sebagian orang memahami bahwa setiap yatim, di tempat kita memilah antara yatim-piatu, yatim dan piatu, mereka berhak mendapat zakat atau bagian dari ashnaf yang berhak mendapatkan zakat. Padahal tidak selamanya seperti itu. Ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat sudah ditetapkan dalam Al Qur’an sejumlah 8 golongan. Kita tidak bisa seenaknya menetapkan yatim sebagai ashnaf zakat kecuali dengan dalil.
Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat
Golongan
yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana dalam
artikel kami. (8 orang yang berhak menerima zakat).
Bagaimana dengan Anak Yatim?
Sebagaimana
keterangan para ulama, yatim adalah orang yang ditinggal mati orang
tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Istilah dalam Al Qur’an demikian dan
hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu.
Jika
yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin,
maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim
berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau
berkecukupan dengan harta.
Keterangan Para Ulama
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya,
“Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?”
Beliau
rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian
dari orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan
miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti
orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah
untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya,
ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.” demikian dikutip dari
rumaysho.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan,
“Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”
Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.”
Jadi
mungkin kebiasaan kita di lingkungan yang selama ini memberikan zakat
fitrah untuk anak yatim mungkin perlu dikaji kembali. Semoga bermanfaat.
Anak Yatim Ini Tidak Berhak Mendapatkan Zakat, Mengapa ?
Reviewed by Unknown
on
11:28:00 PM
Rating:
Post a Comment