Mulai 1 Oktober, tak punya e-KTP tidak bisa menikah, Berikut Alasannya!
Sudah dilayangkan keputusan mengenai syarat administarasi yang satu ini,
melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30
September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari
database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen
Dukcapil) Kemendagri.
Alhasil, warga banyak kehilangan hak pelayanan saat mengurus seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Contohnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.
“Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP),” ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016..
Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data
kependudukan elektronik itu. Bila kelurahan tempat warga tersebut
mengalami kendala, kebabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa
cukup lama, masyarakat kata Zudan, bisa langsung datang ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini.” (Edwien Firdaus /Viva.co.id)
“Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini.” (Edwien Firdaus /Viva.co.id)
Mulai 1 Oktober, tak punya e-KTP tidak bisa menikah, Berikut Alasannya!
Reviewed by Unknown
on
7:33:00 PM
Rating:
Post a Comment