Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran! , Tukarkan Uang Kalian Segera
Seusai mengumumkan perihal desain baru uang Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan
penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.
Dilansir Kompas.com, (22/9), Bank Indonesia menyebutkan jika pencabutan
dan penarikan beberapa uang rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank
Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006. Adapun pecahan rupiah yang ditarik, yaitu
uang kertas 500 (tahun emisi 1992), 1.000 (tahun emisi 1992), 500
(tahun emisi 1992), 100 (tahun emisi 1992), dan uang logam 100 (tahun
emisi 1991). Kemudian pecahan 50 (tahun emisi 1991), dan 5 (tahun emisi
1979).
BI menjelaskan bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi
tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29
November 2016. Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan
dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor
perwakilan (KPW) BI di Indonesia.
Sejumlah daerah telah melaksanakan kebijakan ini.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Joni Marsius mengatakan,
sejak 30 November 2016 uang tersebut sudah tak lagi bisa ditukarkan.
Sebelumnya, BI telah mencabut dan menarik empat jenis uang kertas dan
tiga jenis uang logam sejak 30 November 2006 dan memberikan tenggang
waktu 10 tahun.
Joni menegaskan bahwa uang tersebut sudah tak berlaku sebagai alat
pembayarn yang sah sejak 30 November 2006. Lima tahun pertama hingga 29
November 2011, penukaran boleh ke BI dan bank lain. Namun lima tahun
kedua sejak 2011-29 November 2016, penukaran hanya ke BI. Maka sejak 30
November uang sudah tak lagi bisa ditukarkan. Jadi, bagi masyarakat yang
memiliki uang tersebut bisa ditukarkan ke BI paling lambat 29 November
2016.
Jenis-jenis uang yang bisa kamu tukarkan:
sumber : idntimes
Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran! , Tukarkan Uang Kalian Segera
Reviewed by Unknown
on
5:52:00 PM
Rating:
Post a Comment