Potongan Rambut Model Ini Dilarang dalam Islam
Apa itu qoza’? Qoza’ adalah memotong
rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki),
sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Di zaman
sekarang, banyak model qoza’ terutama dilakukan oleh anak muda. Umumnya
qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu baik seperti ukiran, suatu
lambang, atau hanya garis saja.
Potongan Rambut Model Ini Dilarang dalam Islam |
Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu
‘anhum. Saat itu, qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan
perbuatan yang dilarang.
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.
رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama
telah sepakat bahwa qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk
keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan. Wallahu a’lam bish
shawab. [Muchlisin BK/Bersamadakwah]
sumber : Bersama Dakwah
Potongan Rambut Model Ini Dilarang dalam Islam
Reviewed by Unknown
on
8:16:00 PM
Rating:
Post a Comment